Pemprov Lampung Bersama BNNP Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Pemprov bersama BNNP Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan BNNP Lampung di halaman Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Selasa (18/11/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama BNNP Lampung memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 11.324,99 gram sabu, 870 gram ganja, dan 14 butir ekstasi hasil sitaan BNNP Lampung.

Pemusnahan itu di halaman Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Selasa (18/11/2025).

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, pemusnahan barang bukti ini ialah bagian kerja besar menyelamatkan masa depan generasi muda Lampung.

Gubernur Mirza menyoroti ancaman serius narkoba terhadap kualitas sumber daya manusia, terutama di tengah Provinsi Lampung tengah menikmati bonus demografi.

Lampung, kata, Mirza, memiliki sekitar 7 juta penduduk usia angkatan kerja, dengan 3 sampai 4 juta di antaranya berasal dari kelompok Gen Z dan Gen Alpha.

Kelompok usia produktif ini, ujar ia, kerap menjadi sasaran pengedar narkoba sehingga masyarakat harus terus meningkatkan waspada.

Sosial Rusak

Mirza juga menekankan, pemberantasan narkoba tak bisa hanya beban aparat penegak hukum. Kunci utama berhasil ialah memutus konsumsi.

“Jika hanya BNN, polisi, atau tokoh masyarakat bekerja, masalah ini tak akan selesai. Ini pekerjaan kita semua,’ ujarnya.

Mirza menyontohkan efek domino narkoba terhadap kerusakan sosial.

Ia menyebut, data Pengadilan Tinggi Agama mencatat 70 persen kasus perceraian di Lampung akibat faktor ekonomi dan sebagian besar karena kepala keluarga pengguna narkoba.

“Dampaknya panjang. Anak-anak tak terurus, sekolah terganggu, dan kualitas SDM kita menurun,” ucapnya.

Ia mengapresiasi kinerja BNNP Lampung karena menggagalkan beredar 11 kilogram sabu, yang menurut perhitungan dapat menyelamatkan 50.000 anak muda Lampung dari paparan narkoba.

Gubernur menegaskan Pemprov Lampung akan terus mendukung penuh operasi pemberantasan narkoba.

Lampung Strategis

Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting memaparkan rincian pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan.

Total barang bukti ini dari ungkap kasus periode Agustus–November 2025, terdiri 11.324,99 gram sabu, 870 gram ganja, dan 14 butir ekstasi dari beberapa jaringan beredar gelap di Lampung.

Ia menjelaskan, Lampung masih menjadi wilayah lintasan strategis beredar narkotika. Selain itu, juga pasar potensial karena daya beli masyarakat cukup tinggi.

Ginting mengajak seluruh elemen memperkuat gerakan Lampung Bersinar (Bersih Narkoba).

BNNP Lampung juga mencatat peningkatan permohonan asesmen penyalahgunaan narkoba.

Kondisi ini, kata ia, menunjukkan beredar narkotika telah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk wilayah pedesaan.

“Sinergi seluruh pemangku kepentingan ialah kunci menekan laju beredar narkoba,” tegasnya. (kmf)

Related posts

Leave a Comment